Sabtu, 03 September 2016

Kitab Masalah Lima (5) HPTM

Muhammadiyah 

Kitab Masalah Lima (5) HPTM

AGAMA 

        Agama ialah agama Islam Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Quran dan yang tersebut dalam sunnah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akherat. 



DUNIA 
Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah SAW.: “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara/pekerjaan-pekerjaan/urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).

‘IBADAH 
‘Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dengan jalan menta’ati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya dan meng’amalkan segala yang diidzinkan Allah.
‘Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus:
1.       Yang umum ialah segala ‘amalan yang diidzinkan Allah.
2.       Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.

SABILILLAH 
Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridlaan Allah, berupa segala ‘amalanyang didzinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya

QIYAS 
1.       Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pemandangan umum dan satu kali tanya-jawab antara kedua belah pihak;
1.       Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pembicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, dan dengan MENGINSYAFI bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekedar mentarjihkan diantara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan pendapat yang lain.

Memutuskan:
1.       Bahwa DASAR muthlaq untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
2.       Bahwa di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengnai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ‘ibadah mahdlah padahal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Quran atau Sunnah Shahihah, maka dipergunakan alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath daripada Nash-nash yang ada, melalui persamaan ‘illat; sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama-’ulama Salaf dan Khalaf.


        Agama ialah apa yang disyariatkan Allah dengan perantara Nabi-Nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akherat.


x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar